banner kpu

Pemkot Bitung Melawan Kemendagri, Pelantikan 22 Maret 2024 Enggan Dibatalkan

0

BITUNG —Pelantikan 101 pejabat yang dilakukan pemerintah Kota Bitung pada 22 Maret 2024 lalu berbuntut panjang.

Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah melayangkan surat rekomendasi ke Gubernur Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan seluruhnya 101 ASN yang dilantik.

Faktanya sampai hari ini, Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Parahnya lagi, Forsman Dandel selaku Kepala BKPSDM Kota Bitung lebih memilih bungkam dan enggan merespon konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kendati pesan tersebut sudah dibaca.

Berikut penyampaian (instruksi) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada pemerintah Kota Bitung untuk segera ditindaklanjuti.

Hal Permohonan Pengantar Persetujuan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di

Lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang tembusan antara lain Menteri Dalam Negeri dan menyikapi kebijakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Bitung., dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Terhadap permohonan Walikota Bitung tersebut di atas, dijelaskan bahwa:

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,

menegaskan bahwa Gubernur atau Wekil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan

Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)

bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadep dokumen yang disampaikan,

permohonan Walikoia Bitung untuk pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administraior dan Pejabat Pengawas sebanyak 101 (seratus satu) orang belum dapat disetujui mengingat terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 yang sampai saat ini belum dilakukan pembatalan.

Terhadap permasalahan tersebut diminta kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk

melakukan pembinaan dan pengawasan serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan

sesuai dengan kewenangan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang diamanatkan dalam:

Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 373 ayat (2) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014,

jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa: “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan

oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis”.

Pasal 82 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, menegaskarn bahwa:

“Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dilakukan oleh Gubernur,

apabila keputusan ditetapkan oleh bupati walikota”

Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara

Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka Pejabat

yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Gubernur.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai

Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Bitung dan melaporkan

hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.(Paulus Marinu)