banner kpu

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Sulut inventarisir Kendala Penyusunan Daftar Pemilih

0

SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Peluncuran posko tersebut bertujuan membantu masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.

Ini disampaikan Bawaslu Sulut melalui surat siaran pers tertanggal 26 Juni 2024.

Selain itu, Bawaslu Sulut telah inventarisir beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih.

Kemungkinan kendala tersebut menurut Bawaslu diantaranya Ketidaksesuaian indentitas pemilih, Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.

Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024.

Dalam rangkaian tersebut, Bawaslu melakukan Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” meliputi lima hal.

Pertama. Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam
kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang
disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.