Ditpolairud Polda Sulut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
BITUNG — Ditpolairud Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan 3.600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Penangkapan itu dilakukan di perairan Teluk Manado, tepatnya pada posisi 1°31’33” LU – 124°50’46” BT, sekitar pukul 10.40 WITA, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wadir Polairud Polda Sulawesi Utara, AKBP Denny Tompunu, SIK, minyak tanah tersebut dibawa dari Desa Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, menuju Pelabuhan TPI Tumumpa Manado untuk dijual kembali.
“RM merupakan Nakhoda KM Stout 01 yang memuat BBM subsidi jenis minyak tanah. Barang dibeli dengan harga Rp. 6.000 per liter. Kemudian diangkut dengan kapal menuju Kota Manado untuk dijual kembali dengan harga Rp. 10.000 per liter,” ujar Denny Tompunu, Selasa (21/5/2024) di Mako Polairud Kelurahan Tandurusa.
Tambah Tompunu, terduga pelaku dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP XV-2013.
“Petugas menemukan 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 163 galon dengan berbagai ukuran, yaitu 66 galon berukuran 25 liter, 94 galon berukuran 20 liter, dan tiga galon berukuran 30 liter,” jelas Tompunu.
Ia menjelaskan, pelaku telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak konsumen di Tagulandang. Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat Tagulandang menjadi korban dalam kasus ini.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 3.600 liter minyak tanah, KM Stout 01, dan satu lembar pas kecil kapal tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” jelasnya seraya menambahkan proses pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.(Paulus Marinu)