Carla Sigarlaki: Berita Penggunaan Anggaran Penanganan Covid Tahun 2021 Sebesar 120 Milyar Tidak Memiliki Dasar Data yang Akurat !
MINUT_Terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul “Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Dana Covid 19 Tahun 2021” yang dalam isi berita menyebutkan penggunaan anggaran penanganan Covid sebesar 120 milyar.
Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minut Carla Sigarlaki angkat bicara, Ia mengatakan berdasarkan data pada APBD Tahun Anggaran 2021 tidak ada penggunaan anggaran 120 miliar untuk penanganan dan penanggulangan Covid 19.
“Dukungan pendanaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk penangganan pandemic Covid 19 pada ABPD TA 2021 adalah sebesar Rp37.454.608.800 dengan realisasi Rp35.777.541.359 atau 95,52% posisi per 31 Desember 2021,” kata Carla.
Ia menjelaskan penanganan Covid 19 tersebut sesuai amanat PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya, bab III pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyediakan dukungan
<span;>pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan belanja prioritas lainnya.
Dan Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU dan Pasal 9 ayat 4 menyebutkan bahwa, dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DBH.
“Dan perhitungan 8% alokasi dari DAU TA 2021 sebesar Rp468.182.610.000,00 adalah
sebesar Rp37.454.608.800,” ujar Carla.
Ia mengatakan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi covid 19 tahun 2021 tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 pada Dinas Kesehatan, RSUD, penanganan pandemi pada 6 Kelurahan. Serta insentif tenaga kesehatan, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas Dinas Kesehatan.
“Realisasi atas penggunaan belanja kesehatan penanganan pandemi Covid 19 dan belanja prioritas lainnya telah disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat transfer Dana Transfer Umum setiap bulan,” jelas Carla.
Lanjut dikatakannya, Pertanggungjawaban (SPJ) belanja kesehatan penanganan pandemi Covid 19 dan belanja prioritas lainnya telah diaudit oleh BPK pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2021, sehingga kita meraih Opini WTP.
“Peningkatan opini BPK dari Tidak Wajar (TW) di Tahun Anggaran 2020 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 menunjukan bahwa terdapat upaya perbaikan yang signifikan dalam tata kelola pengelolaan keuangan dan hal tersebut dimulai dari masa kepemimpinan JGKWL di awal tahun 2021. Maka berdasarkan hal-hal tersebut dapat disampaikan berita yang menyebutkan penggunaan anggaran sebesar 120 milyar tidak memiliki dasar data yang akurat,” tandas Carla Sigarlaki.
(Rommy Immora)