Polres Bitung Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

0

BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl sebanyak 3208 butir dan sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu, Irwan Tarigan, SH ketika diwawancarai sejumlah media di Mako Polres Bitung, Jumat (15/3/2024)

Iptu, Irwan Tarigan menjelaskan untuk kasus sabu-sabu pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial FM, dan untuk pengedar obat jenis trihexyphenidyl enam tersangka diamankan.

“Total tujuh orang tersangka kita amankan. Untuk sabu-sabu satu orang, sementara trihexyphenidyl ada enam orang tersangka diantaranya dua perempuan,” jelas Kasatres Narkoba Iptu, Irwan Tarigan didampingi Kasi Humas, Iptu, Iwan Setiyabudi.

Ditanya soal peran ketujuh tersangka dalam peredaran narkoba di Kota Bitung, Iptu, Irwan mengatakan bahwa dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan hanya sebagai kurir yang mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“Mereka hanya kurir yang menerima komisi dari hasil penjualan dari semua paket yang berhasil dikirim ke pembeli,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Iptu, Irwan Tarigan, saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan di rutan Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Baik tersangka maupun barang bukti sudah kita amankan untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya.

(Paulus Marinu)