Desak Penuntasan Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Ratusan Massa Ormas GERAM dan Garuda Minahasa Lakukan Unjuk Rasa
MANADO_Ratusan massa ormas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (GARUDA MINAHASA) menggelar unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut, Jumat (01/03/24).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka berorasi menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut membuka kembali kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Benny Rhamdani Cs.
“Kami minta kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Benny Rhamdani Cs berkas perkaranya dibuka kembali karena pernah berproses di Polda Sulut dan Kejati Sulut,” ujar Alvis Metrico Sumilat selaku Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH.MH yang menerima 10 orang perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Benny Rhamdani belum ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Sulut.
Disisi lain, Alvis Metrico Sumilat Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa mengatakan, pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol.Michael Thamsil yang menerima perwakilan unjuk rasa menyampaikan bahwa kasus SPPD fiktif yang melibatkan Benny Rhamdani Cs sudah di P21 dan dilimpahkan ke Kejati Sulut sejak tahun 2009.
Berikut 6 tuntutan Ormas GERAM dan Garuda Minahasa dalam unjuk rasa:
1. Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari jabatannya,
2. Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa,
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka,
4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan dan menuntaskan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahan yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya,
5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado.
6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
(Rommy Immora)