Sukseskan Pemilu 2024, RSUD Kotamobagu Buka Layanan MCU Bagi Caleg

0

KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu turut berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dengan membuka layanan Medical Check Up (MCU) bagi para calon legislatif (Caleg).

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu persyaratan wajib bagi caleg yang akan mengikuti Pemilu baik di tingkat daerah maupun pusat.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Fernando Mongkau, untuk mendukung MCU ini, telah disiapkan tenaga medis profesional.

“Untuk layanan pemeriksaan kesehatan ini, kami sudah menyiapkan tenaga profesional di bidangnya. Hal ini tentu merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh pihak,” kata Fernando, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, untuk pendaftaran layanan MCU di RSUD Kotamobagu dibuka pada Senin hingga Sabtu, minggu berjalan.

“Untuk pendaftaran Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 Wita hingga 11.00 Wita. Sedangkan Jumat dan Sabtu dibuka pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita. Syaratnya cukup menyiapkan foto copy KTP sebanyak tiga lembar,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut tarifnya sebesar Rp.635.000. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan yang pembayarannya dilakukan secara non tunai melalui rekening kas BLUD RSUD Kotamobagu.

“Rincian biaya pemeriksaan terdiri dari administrasi Rp10.000, tes narkoba Rp85.000, SKBS Rp110.000 serta kesehatan rohani sebesar Rp430.000,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah mengumumkan dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029.

Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu, tahapan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023 di kantor KPU Kota Kotamobagu.

“Penting bagi calon yang akan mendaftar untuk memperhatikan jadwal waktu pemasukan berkas serta dokumen yang harus dibawa agar tidak ada dokumen yang tertinggal,” kata Asep, Senin  (24/4/2023) lalu.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal caleg dapat diunduh melalui aplikasi pencalonan (silon).

“Namun, jika masih ada keraguan atau pertanyaan terkait pendaftaran, warga dapat berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu atau membaca pengumuman di papan pengumuman kantor KPU Kota Kotamobagu,” terangnya.(Syarip)