Sangadi Buyandi Pimpin Rapat Kerja dan Inventaris Desa

0

BOLTIM – Menjadi kondisi dan kejadian umum, bila terjadi pergantian pimpinan di desa, tentu aset dan/atau inventaris desa baik bergerak maupun tidak bergerak harus di inventariair.

Lihat saja di Desa Buyandi Kecamatan Modayga Kabupaten Boltim.
Dimana Pjs. Sangadi Buyandi langsung melakukan rapat perdana pasca dilantik untuk menata kinerja dan melakukan inventarisir aset desa.

Diketahui dimana Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[Pasal 1 Ayat: 11 UU Desa]

Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.

Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa. Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.[Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016] Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

“Yang termasuk Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, bangunan desa, pelelangan elektro pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa,” kata Mamonto.

Disisi lian Aset lainnya milik desa antara lain kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”) kemudian, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.

” Iya, kita perlu melakukan inventaris desa agar kedepan bisa dipertanggung jawabkan,” singkat Sangadi.
Sekedar diketahui pada rapat kerja teraebut di hadiri oleh perangkat desa mulai dari anggota BPD para KAUR dan perangkat lainya.
(bm)