Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana Selama Agustus 2022
INDO NEWS – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.
“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari, 9 kasus narkoba, 8 kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu mengurai modus operandi, kronologi, barang bukti, dan tersangka dari kasus-kasus tersebut.
“Untuk kasus tindak pidana narkoba, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, antara tanggal 5 hingga 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa,” katanya, di depan sejumlah awak media.
Dalam pengungkapan 9 kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti kasus tindak pidana narkoba antara lain, narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak sekitar 400 liter,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014.
Lanjut ke pengungkapan 8 kasus tindak pidana migas, modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
“Pengungkapan kasus tindak pidana migas dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus yang melibatkan 9 tersangka tersebut diungkap di 5 wilayah yaitu, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
“Kemudian barang bukti kasus tindak pidana migas yang diamankan petugas antara lain, BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan 4 unit mobil pengangkut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktek perjudian jenis judi online maupun judi darat dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 2 hingga 26 Agustus 2022.
“Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung,” urainya.
Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri dari, uang tunai total sekitar Rp.21.675.000, 19 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, 4 buah buku shio, 2 buah bolpoin, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 3 buah kupon berisi angka, 1 pack kartu domino, 1 pack kartu remi, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka, 1 buah kalkulator, 2 lembar kertas karbon, dan 27 lembar kertas bertuliskan nama-nama shio. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk pemblokiran situs-situs perjudian online,” singkatnya.
(Gito Mokoagow)