PPKM Level 3 di Kotamobagu Kembali Diperpanjang Hingga 31 Agustus

0

KOTAMOBAGU – Penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Edaran tersebut berlaku 31 Agustus 2021.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Satgas COVID -19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Kotamobagu.