Disperindagkop UKM Kotamobagu Kembali Jadwalkan Pelaksanakan Pelayanan Tera dan Tera Ulang

0

KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Kotamobagu melalui Bidang Perdagangan dijadwalkan akan melaksanakan kembali pelayanan Tera dan tera ulang yang sempat mengalami penundaan karena pandemi COVID -19.

Kepala Bidang Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan melalui Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Arham Biak mengatakan pelayanan tera ini dilakukan untuk memberikan jaminan ketepatan dan kepastian ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya kepada Wajib Tera dan pengguna UTTP

“Pelayanan tera/tera ulang UTTP bisa dilanjutkan jika ada yang mengajukan permohonan tera ulang dan akan diatur penjadwalan pelayanan tera dan tera ulangnya,” terangnya.

”Jadi yang akan kami lakukan tera dan tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera,” ujarnya.

Layanan tera dan tera ulang akan dilakukan diluar dengan menyambangi seluruh pasar, SPBU, Rumah Sakit (RS), dan perusahaan, toko-toko

Sekadar Informasi, Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, pernah disosialisasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Dan Tim Disperindagkop UMKM Kotamobagu telah mengantongi Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU) Nomor : 69/PKTN.4/KKPTTU/12/2020 yang keluarkan oleh Direktorat Metrologi.