BOLSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 21 Januari 2021 menetapkan pasangan calon (Paslon) sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020.
Selanjutnya, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020
yang lampirannya berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, (Model D-hasil Kabupaten/Kota-KWK),
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urur I (Satu), yaitu, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid,
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, nomor 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020.
Penetapan hasil Pilkada Bolaang Mongondow Selatan 2020 terpilih dilakukan berdasarkan berita acara nomor 02./PL.02.7-BA/7111/Kab/I/2021, tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan tahun 2020, yang digelar di halaman Kantor KPU Bolaang Mongondow Selatan, Kamis 21 Januari 2021
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Bolaang Mongondow Selatan Stanly E Kakunsi, serta masing-masing anggota Fijey Bumulo, Hirsan Muhamad, Topan Balilio, Romi Pabela.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 di Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara di ikuti oleh 2 pasangan Calon.
Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid, mendapat perolehan 33.120suara. Sedangkan pasangan nomor 2 (Dua) Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel meraih 10.954suara (*)