BOLTIM – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA ) Pasca, Pemilihan Bupati dan Wakil Bipati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 9 Desember 2020 lalu,
kini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentunya sebagai pihak termohon dalam sengketa tersebut , pihak KPU Boltim tidak gentar untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan AMA-UKP dan SBRG.
Devita Pandey salah satu Komisioner KPU Boltim menegaskan, dimana KPU Boltim nantinya akan berdiri sendiri sesuai aturan yang ada dan menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
” KPU Boltim sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang nantinya akan dibawa ke MK, termasuk beberapa bukti-bukti dan nantinya akan mempertahankan ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan tidak mengada-ada,” tegas Devita.
Sembari, menambahkan dimana pihaknya akan ikut Rqpat Koordinasi (Rakor) PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK. Sekedar diketahui dimana KPU sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK nanti.
Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari pihak Bawaslu.”
Terkait pendampingan pengacara nanti, kita melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi,” kata Devita.
Terpisah Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto.SE , mengatakan pihaknya siap memberi keterangan pada persidangan di MK nanti .
” Terkait persoalan ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. Apalagi,
Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan saat Pemilukada ,” pungkasnya. (BUD89)