Kabur Dari Tahanan Polisi, Tersangka Pencabulan Berhasil Diciduk Polres Minut

0

INDO NEWS – Berhasil kabur dari tahanan aparat kepolisian, Polres Minahasa Utara akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan yakni,  RP alias Obet (40) Warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Berdasarkan keterangan yang ada, RP alias Obet (40), merupakan tahanan Polres Minahasa Utara yang kabur sejak Mei tahun 2019 lalu. Atas adanya informasi serta kerja sama antara Aparat Kepolisian Polres Minahasa Utara dan Polres Sorong tentang keberadaan pelaku, sekitar pukul 21.30 Wita Kamis (14/01/2020), tersangka kasus pencabulan berhasil diamankan petugas, tepatnya di Desa Waretu Distric Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat.

Dengan berhasilnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julens Abas, memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut.

“Tersangka akan segerah dibawa ke Polres Minahasa Utara (Minut) untuk mempertangungjawabkan perbuataya,” kata Julens

Julens juga menambahkan, Tersangka merupakan kasus pencabulan yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Gito Mokoagow)