INDO NEWS – Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 6 pelaku pembunuhan terhadap wartawan media online Demas Laira, pada 19 Agustus 2020 lalu.
Penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan Rabu 21 Oktober 2020, di lokasi yang berbeda.
Saat dilakukan penangkapan pada Selasa kemarin, petugas mengamankan empat pelaku masing – masing, S (32), di wilayah Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 18.30 Wita, sekitar pukul 20.00 hingga 20.54 Wita, petugas kembali mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18), di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Setelah Rabu pagi tadi, petugas kembali mengamankan 2 pelaku lainnya yakni,
I (19) diamankan di Jalan Mora Karossa.
Dan sekitar pukul 05.00 Wita, petugas mengamankan pelaku AB (25), di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang mengakibatkan, Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena salah satu pelaku merasa sakit hati.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari pelaku berinisial S,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Lanjutnya, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.
(Gito Mokoagow)