Probolinggo, indo-news.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan (ZAHA) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan yang diduga dilontarkan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berinisial JA dan MU saat pengamanan aksi demonstrasi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan yang berisi keluhan mengenai demonstrasi karena dianggap menambah beban pekerjaan dan mengganggu waktu istirahat tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
Ketua BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati. Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak sepatutnya dipandang sebagai gangguan semata, karena masyarakat memiliki persoalan yang perlu didengar oleh pemerintah.
“Kalau aspirasi rakyat justru dianggap menambah beban pekerjaan, lalu bagaimana rakyat harus menyampaikan persoalan ketika suaranya tidak didengar? Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan sesuatu yang seharusnya diremehkan oleh aparat,” tegas Jefri.
Ia mengakui bahwa setiap petugas memiliki keterbatasan tenaga dan membutuhkan waktu istirahat. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban aparatur negara untuk tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga etika, serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa STIH ZAHA, Vera Wati, menyoroti pentingnya hubungan yang sehat antara aparatur negara dan masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, pengamanan aksi demonstrasi tidak hanya berorientasi pada menjaga ketertiban, tetapi juga harus disertai sikap menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
BEM STIH ZAHA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi Satpol PP. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong aparatur negara menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Sikap BEM STIH ZAHA tersebut merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui pernyataan sikap resminya, BEM STIH ZAHA menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah dan institusi terkait.
Pertama, meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi secara terbuka atas pernyataan yang menjadi sorotan. Kedua, mendesak dilakukannya pemeriksaan etik dan kedinasan secara objektif terhadap anggota yang bersangkutan.
Ketiga, meminta Bupati Probolinggo mengevaluasi profesionalitas serta pengawasan terhadap anggota Satpol PP. Keempat, menuntut komitmen nyata untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kelima, meminta keterbukaan hasil pemeriksaan beserta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tak hanya menyampaikan tuntutan, BEM STIH ZAHA juga memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tindak lanjut yang serius.
Apabila tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai, BEM STIH ZAHA menyatakan siap mengonsolidasikan mahasiswa dan pemuda untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Jefri menegaskan, mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial ketika penghormatan terhadap hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi dipertanyakan.
“Rakyat bukan beban negara. Kritik bukan musuh pemerintah. Seragam adalah amanah untuk melayani, bukan alasan untuk meremehkan aspirasi rakyat,” tegasnya.
BEM STIH ZAHA berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, menjaga demokrasi tidak cukup hanya melalui pengamanan di lapangan, tetapi juga membutuhkan komitmen aparatur negara untuk menghormati suara masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM STIH ZAHA Kabinet Merah Putih Periode 2026–2027 sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan mendorong pelayanan publik yang profesional serta bertanggung jawab.(Koko)