Terduga Pengetap Pertalite di SPBU Raci Diciduk Polres Pasuruan, 13 Galon BBM Disita

757

Pasuruan, indo-news.id – Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus yang disampaikan melalui press release di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026), polisi turut menyita 13 galon berisi Pertalite yang diduga hendak dijual kembali kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan di SPBU Raci.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Irawan Setyono.

Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, petugas mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi, termasuk operator SPBU.

Gunakan Lima Barcode MyPertamina

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk membeli Pertalite bersubsidi. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya.

Tersangka menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold atau cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO untuk melakukan pembelian BBM.

Setelah mengisi Pertalite di SPBU, tersangka diduga membawa mobilnya ke tempat sepi. BBM dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak akhir 2024. Dalam sehari, tersangka disebut mampu membeli Pertalite hingga sekitar 250 liter.

BBM yang telah dipindahkan ke sejumlah wadah itu diduga dijual kembali kepada beberapa toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

13 Galon Pertalite Disita

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian dan pemindahan BBM bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang berisi delapan barcode, serta 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter.

Selain itu, polisi turut menyita lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, dan satu lembar nota atau struk pembelian BBM.

Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan tersangka.

Terancam Denda hingga Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, M-A disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pasuruan menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(Koko)