Kota Pasuruan, indo-news.id – Gebrakan baru disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan. Mulai November 2026, sistem tata kelola parkir berbasis digital direncanakan mulai diterapkan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengatasi persoalan juru parkir (jukir) liar. Jumat (9/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, H. Hermanto, S.E.,M.M., mengatakan persoalan parkir masih menjadi tantangan di berbagai kota. Mulai dari penerimaan PAD yang belum maksimal hingga kondisi perparkiran yang semrawut akibat keberadaan jukir liar.
Karena itu, Dishub Kota Pasuruan berkomitmen melakukan pembenahan melalui inovasi sistem parkir digital.
“Masalah perparkiran adalah masalah yang hampir semua kota rasakan. Mulai dari tidak maksimalnya pendapatan PAD akibat kebocoran, hingga semrawutnya kota akibat maraknya jukir liar,” ujar H. Hermanto.
Dalam sistem yang disiapkan tersebut, masyarakat nantinya dapat melakukan pembayaran menggunakan voucher fisik maupun voucher digital. Pembayaran tunai juga tetap diakomodasi.
Hermanto menjelaskan, setiap transaksi akan menggunakan mekanisme pemindaian kode QR. Petugas parkir diwajibkan melakukan pemindaian QR pengendara, termasuk ketika pembayaran dilakukan secara tunai.
Menurutnya, mekanisme ini diharapkan membuat transaksi parkir lebih tertib dan membantu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kami yakini sistem ini akan mampu meminimalisir kebocoran dana, termasuk mengatasi permasalahan juru parkir liar yang ada,” tegasnya.
Rencana penerapan parkir digital ini menjadi langkah pembenahan tata kelola perparkiran di Kota Pasuruan.
Publik kini menanti bagaimana sistem tersebut dijalankan di lapangan, terutama dalam memastikan transparansi penerimaan parkir, efektivitas pengawasan, dan penanganan jukir liar.
Jika diterapkan sesuai rencana, sistem ini diharapkan mampu mendukung peningkatan PAD sekaligus menciptakan layanan parkir yang lebih tertib bagi masyarakat.(Koko)