Makainas Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Tarorane, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah
SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, S.SiT, M.Si, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sitaro, jajaran Pemerintah Kecamatan Siau Timur, serta Pemerintah Kelurahan Tarorane.
Bagi masyarakat penerima, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki.
Plt Bupati Heronimus Makainas mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
“Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat,” ujar Plt Bupati.
Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah menjadi hal penting dalam mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi dasar hukum atas kepemilikan tanah.
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi pertanahan. Pemerintah berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki legalitas jelas, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa serta memberikan manfaat bagi pemiliknya.
Penyerahan sertifikat di Kelurahan Tarorane sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan setiap hak atas tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.