Pemkab dan DPRD Sitaro Sepakati Perubahan APBD 2026, Fokus Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

1,003

SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD Sitaro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Sitaro dalam rangka Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Senin (28/9/2026).

Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ronald Takarendehang, SE., Ak.

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut sekaligus mencerminkan sinergi kedua lembaga dalam mengarahkan kebijakan penganggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran Plt. Bupati bersama jajaran Pemkab Sitaro dalam rapat paripurna juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan DPRD, khususnya dalam proses perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas.