Tukar Guling Hanya Bermodal Surat Pernyataan? Sengketa Tanah Mbah Juna di Bukir Masuk PN Pasuruan

757
  1. Kota Pasuruan, indo-news.id – Sengketa tanah yang disebut telah berlangsung hampir setengah abad kini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Sidang perdana perkara perdata dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr digelar Kamis (1/10/2026) di Ruang Cakra PN Pasuruan.

Dalam sidang perdana tersebut, Tergugat IV Subaidah dan pihak Turut Tergugat BPN Kota Pasuruan tidak hadir, meski berdasarkan keterangan kuasa hukum, relaas panggilan terhadap kedua pihak telah diterima.

Kuasa hukum penggugat, Sagitarius, S.H., M.A.D., mengatakan perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris Mbah Juna terkait tanah yang berada di Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan.

“Awal mulanya klien kami selaku ahli waris memiliki lahan tanah Bukir. Tanahnya ditukar guling sama pemerintah daerah,” kata Sagitarius usai persidangan.

Menurutnya, proses tukar guling tersebut menjadi persoalan karena disebut hanya didasarkan pada surat pernyataan. Pihaknya mempertanyakan tidak adanya dokumen pertanahan lain yang menurutnya menjadi dasar dalam proses tersebut.

“Kalau tukar guling hanya berdasarkan surat pernyataan, tidak ada surat seperti girik, AJB ataupun sertifikat dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Sagitarius kemudian mempertanyakan munculnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 yang disebut berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ia juga mempertanyakan riwayat transaksi yang disebut terjadi pada 2022, sementara Mbah Juna telah meninggal dunia pada 2015.

“Sementara Mbah Juna sudah meninggal sejak 2015, bagaimana bisa terjadi transaksi jual beli di tahun 2022?” ungkapnya.

Menurut Sagitarius, tanah yang saat ini menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 1.160 meter persegi dan seluruhnya diklaim sebagai tanah milik Mbah Juna.

Ia menyebut Mbah Juna telah memiliki girik sejak 1976. Selain itu, menurutnya, terdapat sertifikat atas nama Mbah Juna serta dokumen berupa akta jual beli yang menjadi bagian dari bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Bukti petunjuk ada bahwa industri membeli ke Mbah Juna, ada juga sertifikat, ada akte jual belinya,” katanya.

Pihaknya pun akan menguji dasar penguasaan tanah serta proses penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut melalui persidangan.

“Kami ingin pertanyakan ini nanti di pengadilan. Kami minta kepada Ketua Majelis Hakim benar-benar mengusut, pemohon sertifikatnya siapa, dasar lahirnya sertifikat ini apa,” tegasnya.

Sementara itu, sidang perdana ditunda hingga 8 Oktober 2026. Penundaan tersebut, menurut Sagitarius, karena Tergugat IV tidak hadir meskipun relaas telah diterima. BPN Kota Pasuruan selaku Turut Tergugat juga disebut tidak hadir dan relaasnya telah diterima.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 karena Tergugat IV tidak hadir. Namun relasnya sudah diterima. BPN yang Turut Tergugat juga tidak hadir, tapi relasnya juga sudah diterima,” jelasnya.

Sagitarius juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah diajukan melalui gugatan. Namun, menurutnya, gugatan sebelumnya memiliki persoalan formil karena terdapat kekurangan pihak.

“Memang sebelumnya sudah ada gugatan masuk, sudah ada putusan, namun cacat formil. Kami perbaiki lagi karena kurang pihak,” katanya.

Jika sebelumnya gugatan hanya diajukan oleh satu ahli waris, dalam gugatan yang sekarang seluruh ahli waris disebut telah dilibatkan sebagai penggugat.

“Dulu gugatan itu hanya satu ahli waris. Sekarang kita sudah perbaiki, semua ahli waris ikut menjadi penggugat,” tandasnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Berbagai dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, dasar tukar guling, serta penerbitan sertifikat akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Adapun seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya masih merupakan bagian dari perkara dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Status dan hubungan hukum atas objek tanah tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.(Koko)