20 Tahun Keruk Kekayaan Alam Sulut, Direktur Lari Ke Singapura, Jaringan MPG : Negara Diduga Kerugian 1,8 Triliun

0

SULUT – Sulawesi Utara yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Fokus penyelidikan kali ini mengarah pada PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan tambang yang beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).

Dugaan pelanggaran yang dibidik mencakup penggelapan pajak, penyerobotan lahan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Pemeriksaan awal dilakukan tim khusus Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Rabu (17/9/2025).

Kepala seksi penerangan umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Bolitobi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, emas hasil penambangan PT HWR diduga dijual di kelima tokoh emas,yaitu :

Daftar lima toko emas yang digeledah: 

• Toko Emas Bobby, Jalan Walanda Maramis, Manado

• Toko Istana Jewerly, Jalan S. Parman, Manado

• Toko Emas London, Jalan Walanda Maramis, Manado

• Haji Murni, Marina Plaza, Manado

• Toko Emas Srikandi, Gogagoman, Kotamobagu

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ini, Wakil Ketua DPP Milenial Prabowo Gibran (MPP) Henro Kawatak mengapresiasi karena dinilai mampu memberikan gebrakan penegakan aturan.

Menurut Kawatak, dari investigasi yang dimiliki jaringan MPG, PT HWR yang beroperasi sejak 2005 sampai 2025 diduga melakukan transaksi liar dan tak bayar royalti merugikan negara 1,8 triliun.

“Dugaan melakukan pencucian uang dan menghindar pajak, dan ini tercium oleh Kejati dengan geledah toko emas yang diduga menjadi rekan transaksi jual beli emas hasil produksi,”tegas Kawatak.

Kawatak mengendus Direktur PT telah melarikan diri ke Singapura.

“Diawal beroperasinya perusahaan ini Direkturnya Agus Abidin, namun kemudian berganti Direktur kepada Sugondo yang kini kemungkinan keberadaannya di Singapura,”ucap Kawatak.

Kata Kawatak, sejak beroperasinya perusahaan ini diduga telah mempraktekan transaski penjualan menghindar pajak dan mangkir dari setoran royalti kepada pemerintah.

“Kami menduga, Pemerintah telah dirugikan sedikitnya Rp1,8 Triliun. Kerugian lainnya, lingkungan sumber daya alam yang telah dikuras hanya menguntungkan perusahaan,”tandasnya.