Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Bitung Dorong Pelajar Kenali Hukum dan Hindari Perilaku Melanggar

0

BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 

Program nasional besutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini kembali digelar di SMA Negeri 3 Bitung, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Kamis (29/1/2026), dengan menyasar siswa-siswi kelas XII sebagai peserta utama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif aparat penegak hukum untuk menekan angka tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja. 

Program ini mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, yang menitikberatkan pada peningkatan pemahaman hukum serta kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bitung, Drs. Weliam Marthin Kaeng

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Jaksa Kejari Bitung Julio Yosua Wangkil, SH, didampingi calon Jaksa Sukmajati Fajar, SH, bersama tim di ruang kelas XII-2 SMA Negeri 3 Bitung, Kamis (29/1/2026).

Para siswa diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis tindak pidana umum, dampak hukum yang ditimbulkan, serta konsekuensi serius apabila terlibat dalam perbuatan melawan hukum, termasuk risiko berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu, SH, MH, menjelaskan bahwa program JMS merupakan instruksi langsung Kejaksaan Agung RI yang bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini. 

Menurutnya, pemahaman hukum sangat penting agar pelajar mampu membentengi diri dari pengaruh lingkungan yang dapat menyeret mereka ke dalam tindakan pidana.

“Dengan adanya Jaksa Masuk Sekolah, kami berharap anak-anak sekolah memahami mana perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menghindarinya. Edukasi ini menjadi langkah pencegahan agar generasi muda tidak berhadapan dengan hukum di kemudian hari,” ujar Justisi Devli Wagiu.

Siswi Charmeylitsya Kaonseng

Data Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga 2026, angka tindak pidana umum masih tergolong tinggi dan didominasi oleh anak muda. 

Pada tahun 2024 tercatat 31 perkara senjata tajam dan sejumlah kasus penganiayaan serta pembunuhan yang melibatkan pelaku anak. 

Tren ini meningkat pada tahun 2025, khususnya pada perkara perlindungan anak dan penggunaan senjata tajam, sebelum kembali tercatat pada awal tahun 2026 dengan dominasi pelaku usia muda. 

Bahkan, Kejari Bitung mencatat sekitar 90 persen perkara penggunaan senjata tajam dilakukan oleh kalangan usia muda.

Salah satu peserta, siswi Charmeylitsya Kaonseng, mengaku senang dengan adanya program JMS. 

Ia menilai materi yang disampaikan sangat membuka wawasan tentang dampak hukum dari perbuatan melanggar aturan. 

Charmeylitsya Kaonseng berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar pelajar, khususnya di SMA Negeri 3 Bitung, dapat menjauhi tindakan yang berpotensi merugikan masa depan mereka.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 3 Bitung Drs. Weliam Marthin Kaeng menyambut baik pelaksanaan JMS di sekolah yang dipimpinnya. 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan gebrakan positif yang memberikan pemahaman nyata kepada siswa mengenai hukum dan konsekuensinya. 

Ia menilai kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam membentuk karakter serta kedisiplinan siswa.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Bitung berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mampu menekan angka tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja di Kota Bitung.