Usut Dana Hibah Rp7,6 Miliar, Jaksa Sita 4 Boks Dokumen dari Bawaslu Kotamobagu

0
KOTAMOBAGU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu pada Selasa (20/1/2026). Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 senilai Rp7,6 miliar.

 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono SH, dengan didampingi jajaran kepala seksi, yakni Kasi Pidsus Chairul F. Mokoginta SH, Kasi Intelijen Julian Charles Rotinsulu SH, serta Kasi Datun Mariska J. Kandouw SH MH.
Selama kurang lebih lima jam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sedikitnya empat boks besar berisi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari seluruh divisi kegiatan Bawaslu.
Kajari Kotamobagu, Saptono SH, menegaskan bahwa penggeledahan ini telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.

 

“Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak ada yang hilang. Dokumen-dokumen ini sangat kami butuhkan dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 7,6 miliar rupiah,” jelas Saptono dalam keterangan resminya.

 

Meski pengumpulan bukti terus diperkuat, Saptono menyatakan bahwa pihak kejaksaan belum bisa merilis angka pasti kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hingga saat ini, proses penanganan terus berjalan dan kami telah memeriksa 25 orang saksi. Terkait penetapan tersangka, kami harus melalui proses ekspose perkara terlebih dahulu,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menanggapi tindakan hukum ini dengan sikap kooperatif. Ia menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

“Sebagai pimpinan lembaga, saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan. Kami akan mengikuti prosedur yang ada dan menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Yunita.(Sin)