Pemkot Bitung Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level Proaktif dari LKPP Republik Indonesia
BITUNG —Pemerintah Kota Bitung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola pemerintahan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia resmi memberikan Piagam Penghargaan Kematangan UKPBJ Level Proaktif (Level 3) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Bitung, melalui surat bernomor 24703/KA/11/2025 tertanggal 3 November 2025.
Dalam surat tersebut, LKPP menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, atas keberhasilan UKPBJ Bitung memenuhi seluruh sembilan variabel penilaian (9/9) dalam Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU).
Pemenuhan penuh terhadap sembilan indikator ini menandakan bahwa proses pengadaan di Bitung telah terukur, transparan, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
“UKPBJ Kota Bitung telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3). Untuk itu, kami mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut,” tulis pernyataan LKPP dalam surat penghargaan tersebut.
Capaian ini menegaskan bahwa UKPBJ Bitung kini beroperasi sebagai unit kerja strategis yang mampu menjalankan fungsi pengadaan dengan prinsip kolaboratif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Level Proaktif (Level 3) menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan Bitung tidak hanya memenuhi standar minimum, tetapi telah bertransformasi menjadi sistem yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan nilai manfaat.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh tim UKPBJ atas dedikasi dan kerja keras yang menghasilkan pengakuan nasional tersebut.
“Ini bukti bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Bitung semakin transparan, profesional, dan akuntabel. Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas UKPBJ menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKPBJ) di tingkat proaktif,” ujar Hengky, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penghargaan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi ini menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, yang kini telah diterapkan secara nyata di Kota Bitung.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021, UKPBJ Bitung kini berhak mengajukan penilaian untuk ditetapkan sebagai PKP-BJ paling cepat satu tahun setelah penghargaan ini diterbitkan.
Langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pengadaan daerah yang efisien, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan pembangunan.
“Penghargaan ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat prinsip good governance. Kami ingin memastikan setiap rupiah belanja daerah digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tandas Wali Kota Hengky Honandar.
Dengan pencapaian tersebut, Pemkot Bitung semakin meneguhkan posisinya sebagai salah satu daerah dengan sistem pengadaan barang/jasa terbaik di Indonesia.
Kedepan, Pemkot berkomitmen menjadikan UKPBJ sebagai motor penggerak transparansi, efisiensi, dan inovasi dalam belanja publik yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
