SULUT – Memasuki masa tenang 23 November untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan ful tim lakukan penarikan alat peraga kampanye (APK).
Seperti halnya yang disampaikan Aldrin Anis Sekretaris Pol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam giat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut,Sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang pada Pilgub, pilwako dan pilbup tahun 2024 di Sulut,Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan Satpol PP dalam penertiban APK berdasar pada PKPU No 15 tahun 2023.
“Jika ditemukan pelanggaran, satpol pp dapat melakukan tindakan seperti memberikan teguran kepada pihak yang memasang APK, melakukan pencopotan atau penurunan APK yang melanggar serta akan menyita APK tidak sesuai aturan,”tegas Aldrin Anis.
Lanjutnya, dalam penertiban nanti akan dilakukan bersama dengan Satpol PP di 15 Kabupaten/kota.
“Fokusnya APK di ruang publik dan area dekat TPS dan lokasi strategis lainnya,”ungkapnya.