Pemerhati Pilkada Soroti Kinerja Bawaslu Kota Bitung

0

BITUNG — Pemerhati Pilkada, Sany Kakauhe soroti kinerja Bawaslu Kota Bitung pasca debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung yang digelar oleh KPU Minggu 6 Oktober 2024 di Novotel Convention Hall.

Sany Kakauhe menduga kehadiran sejumlah anggota DPRD Kota Bitung pada debat publik tersebut tidak disertai surat cuti.

“Aturannya jelas. Dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye termasuk didalamnya anggota DPRD sebagai pejabat daerah harus ajukan cuti kampanye,” ujar Kakauhe.

Lebih lanjut Sany Kakauhe menyentil soal undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang akan berimbas pada sanksi pidana.

“Pada pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 menjelaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” sebut Kakauhe.

Tambah Kakauhe, sebagai pemerhati pilkada dirinya mempertanyakan peran Bawaslu Kota Bitung dalam kewenangan untuk mengawasi dan menegakan aturan karena sudah di berikan tugas, wewenang oleh undang undang dan peraturan Bawaslu.

“Dimana fungsi Bawaslu. Apakah dengan mengoleksi angggaran dana hibah 13,5 miliar sudah maksimal dalam pengawasan?,” tanya Kakauhe.

Komisioner KPU Bitung, Wiwinda Hamisi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pihaknya selaku penyelenggara menerima surat cuti dari anggota DPRD Kota Bitung yang mengikuti kegiatan debat publik menyebut tidak menerima surat cuti dari anggota DPRD Kota Bitung.

“Kalau di saya tidak ada pemasukan dokumen /info cuti,” singkat Wiwinda.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa, dirinya belum melihat surat tersebut karena masih berada diluar daerah.

“Belum cek. Lagi ada tugas diluar daerah. Nanti bisa dicek dikantor atau hubungi teman komisioner lain,” ujar Londok.

Salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Ahmad Sakur ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu 9 Oktober 2024 siang belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublish. (Paulus Marinu)