Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Disahkan DPRD Sulut, Melanggar Sanksi Pidana

0

SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna pengambilan keputusan DPRD Sulut, Selasa (20/08/2024.

Jems Tuuk, Ketua Panitia Khusus (Pansus) perumus Perda tersebut dalam paripurna tersebut menyampaikan Perda ini terdiri daei 24 bab dan 53 Pasal.

“Yang menyolok dari perda ini adalah, sanksi 6 bulan pidana, atau denda 50juta bagi pejabat yang tidak melaksanakan amanat dari perda ini, sehingga diharapkan pemerintah di 15 kabupaten/kota dapat melaksanakan amanat perda ini dengan baik dan benar” kata Jems

Tuuk menyampaikan, adapun amanat dari perda ini, mulai dari Pendidilan Anak Usia Dini (Paud) sampai dengan sekolah lanjutan atas dapat berbahasa daerah dalam 10 tahun yang akan datang.

“Kemudian di dalam 1 Minggu, ada satu hari dimana seluruh Aparatur sipil negara (ASN), sekolah sekolah, kemudian BUMN, BUMD karyawannya dan Swasta, dapat menggunakan atribut kebudayaan,” jelasnya .

Tuuk mengungkapkan, dasar dilaksanakannya pansus kebudayaan mencakup UUD 1945, UUD No 5 Tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, lembaga republik indonesia tahun 2017 No104, lembaran negara Republik Indonesia nomor 6055, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, UUD No 5 tahun 2022 tentang provinsi Sulut .

Tuuk mengingatkan penjelasan Presiden RI Pertama Soekarno bahwa Pancasila intisarinya diambil dari Budaya Bangsa Indonesia.

Tuuk tak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam pembahasan ranperda kebudayaan tersebut

“Perda ini sudah dibahas sejak awal bulan Januari 2024 dan final diawal bulan Juni 2024,”tandasnya.