JPU Sebut Terdakwa Bupati Nonaktif Terancam Hukuman Mati
MANADO – Ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati membayangi perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana Gunung Ruang yang menyeret Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, CIK alias Chintya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, penerapan pasal pemberatan dalam dakwaan berkaitan dengan konteks bencana yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Hal itu disampaikan JPU Noval Thaher, SH, kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2026).
Noval menjelaskan, dalam dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 2 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 3.
“Perlu diketahui publik bahwa kami menyertakan Pasal 2 ayat 2 karena ada kaitan ini dengan bencana,” cetus Noval.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 ayat (2) menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan karena perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bagi masyarakat terdampak bencana Gunung Ruang.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur pemberatan berupa pidana mati apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau terdapat kondisi lain sebagaimana ditentukan undang-undang.
Noval menegaskan, ancaman pidana tersebut dicantumkan dalam dakwaan, sedangkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana tetap bergantung pada proses persidangan.
“Nah, kalau dikait-kaitkan dengan bencana ini memang ancamannya berbeda. Ancaman maksimal untuk bencana itu adalah ancaman hukuman mati, Jadi, itu yang perlu kami tekankan di sini dan itu harus kami nyatakan. Soal itu terbukti atau tidak terbukti, kita lihat perkembangan persidangan nanti.” tegas Noval.
SAKSI BNPB SINGGUNG MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
Dalam persidangan yang tertunda dari jadwal Selasa (27/10/2026) tersebut, Noval menyatakan pihaknya cukup puas dengan konsistensi keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Noval, salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan adalah adanya peringatan kepada para pihak yang didakwa, termasuk Chintya, agar tidak melakukan pengorganisasian dalam proses penyaluran dana bantuan. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan ketentuan yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan kepada korban bencana.
“Jelasnya itu ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Jadi, dengan adanya penunjukan toko-toko itu membatasi kemandirian mereka untuk seluas-luasnya melakukan pembelian atas kebutuhan material yang dibutuhkan,” kata dia menerangkan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan untuk mengungkap apakah mekanisme penyaluran bantuan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpang dari aturan yang berlaku.
Meski demikian, pembuktian terhadap dakwaan maupun penilaian atas keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan di persidangan dilakukan.
KEJATI SULUT INGATKAN PROSES HUKUM HARUS DIHORMATI
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, SH, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum.
Namun, menurutnya, penyampaian pendapat perlu dilakukan secara cermat dan proporsional, tanpa mendahului proses pembuktian atau membangun persepsi bahwa penegakan hukum telah cacat tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara Gunung Ruang, Irvan menyebut aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, putusan praperadilan perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan,” kata Irvan
Mengenai surat dakwaan, Irvan mempersilakan penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi apabila terdapat aspek yang dapat dipersoalkan berdasarkan hukum acara.
“Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berlangsung berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar dia mengingatkan
Irvan juga menjelaskan bahwa alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan diuji dalam persidangan sesuai relevansinya.
Karena itu, substansi serta kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan selesai dilakukan.
Ia turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpegang pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing.
Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” ujar Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum Irvan Bilaleya.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana Gunung Ruang kini memasuki tahapan pembuktian yang menjadi perhatian publik. Meski JPU menyebut adanya ancaman pidana maksimal hingga hukuman mati, pembuktian unsur dakwaan dan penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.