Asintel Eri Yudianto Tekankan Pencegahan dan Keadilan Restoratif

0

BITUNG, Indo-news.id—Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Eri Yudianto, SH, MH menegaskan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran desa sebagai langkah mencegah penyimpangan serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Pesan tersebut disampaikan Eri Yudianto saat menghadiri Temu Konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPC Srikandi Jaga Desa, dan DPC Asosiasi Linmas (ASLINMAS) Kota Bitung, di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang mengusung agenda penguatan fungsi organisasi dan musyawarah kecamatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. Stevanus B.A.N. Liow, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno, S.T., M.T., M.A.P., bersama jajaran Kejati Sulut.

Dalam arahannya, Eri menjelaskan bahwa pembentukan ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, dan ASLINMAS merupakan bagian dari kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Desa.

Kehadiran organisasi-organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dikelola pemerintah desa digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, fungsi pengawasan perlu berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab.

Eri juga menekankan pendekatan Kejaksaan yang mengedepankan langkah preventif atau pencegahan dibandingkan semata-mata mengandalkan tindakan represif setelah terjadi pelanggaran.

Perubahan pendekatan tersebut menjadi penting agar potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak awal melalui edukasi, pengawasan, dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pengawasan anggaran, Eri menyoroti pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara.

Pendekatan ini menjadi salah satu perhatian Kejaksaan dengan mengutamakan penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan hukum melalui pemulihan keadaan dan hubungan para pihak, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Meski demikian, penerapan keadilan restoratif tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku.

“Dengan demikian, pendekatan tersebut tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dalam perkara yang memenuhi kriteria,” katanya.

Penekanan pada langkah preventif juga menjadi pengingat bagi unsur pemerintahan dan organisasi yang terlibat dalam pengawasan desa agar tidak menunggu munculnya persoalan sebelum mengambil tindakan.

Melalui penguatan fungsi ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, dan ASLINMAS, pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih terarah dengan melibatkan unsur masyarakat dan organisasi sesuai tugas serta kewenangannya.

Temu konsolidasi ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antarpihak, menyamakan pemahaman mengenai fungsi organisasi, serta membangun komunikasi dalam pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan.

“Dengan pengawasan yang berjalan baik, pengelolaan anggaran diharapkan semakin akuntabel dan tepat sasaran. Pada akhirnya, upaya pencegahan penyimpangan perlu diarahkan untuk memastikan anggaran publik benar-benar mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.