Pemprov Sulut Targetkan 203 Miliar Dari Pajak Rokok, Tahlis Gallang : DBH Bagi Kabupaten/Kota Untuk Pembangunan Dan Pelayanan Publik

2

SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut targetkan penerimaan pajak rokok mencapai angka Rp203 Miliar pada tahun ini dan optimis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang menjelaskan bahwa pengoptimalan pajak rokok secara langsung memberikan dampak positif dan manfaat besar bagi pembangunan serta pelayanan publik di kabupaten dan kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kabupaten kota sebenarnya diuntungkan dengan adanya pajak rokok karena sifatnya given, mereka tidak susah-susah melakukan penagihan. Serta merta pajak rokok itu masuk di kas provinsi, provinsi kemudian mendistribusikan DBH ke kabupaten kota,” jelasnya.

Ini disampaikan Tahlis Gallang saat membuka giat Sosialisasi Peredaran Rokok Tidak Bercukai dan Cukai Ilegal serta Pertanggungjawaban Tata Kelola Pajak Rokok di Daerah, Rabu (14/10/2026), bertempat di Hotel NDC Manado.

Mengenai peredaran rokok tanpa cukai di lapangan, Sekprov meminta jajaran pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan untuk proaktif melakukan pemetaan dan pendataan. Pendekatan yang diambil menekankan pada edukasi dan pembinaan pelaku usaha.

“Mereka yang paling tahu seberapa banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten kota, apakah sudah bercukai atau belum bercukai. Itu yang kita identifikasi, kita lakukan pendataan. Kalau didapatkan seperti itu, kita akan proses, bukan untuk diproses secara hukum, tetapi mengedukasi mereka bagaimana produk mereka itu kita legalkan, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambah Tahlis.

Selain itu, terkait pengalokasian DBH pajak rokok untuk jaminan kesehatan, Tahlis memberikan peringatan tegas agar pemerintah daerah tetap konsisten menjaga anggaran BPJS Kesehatan yang telah direncanakan sejak awal tahun.

“Kita mewanti-wanti, selain 37,5 persen itu, jangan dikurangi lagi anggarannya kalau sudah teranggarkan dari Januari. Karena bisa berimplikasi dampak negatif bagi masyarakat. Kalau memang kemampuan anggarannya tidak mampu membiayai, sampaikan ke provinsi, kita undang bersama dengan BPJS, kita duduk sama-sama bagaimana solusi yang terbaik,” tegasnya.