Ulama hingga Kiai Bersatu, Bupati Pasuruan Didesak Tegas Hentikan Sound Horeg

855

Pasuruan, indo-news.id – Gelombang penolakan terhadap fenomena sound horeg di Kabupaten Pasuruan terus menguat. Kali ini, sikap tersebut datang dari kalangan ulama, pengasuh pondok pesantren, santri, pengurus Syuriyah MWC NU hingga tokoh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan. Selasa (6/10/2026).

Mereka menggelar rapat dan diskusi membahas dampak penggunaan pengeras suara dengan volume ekstrem tersebut. Pertemuan berlangsung di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, di kediaman KH. Ali Fikri Mahfudz selaku pengasuh pesantren.

Dalam forum tersebut, sejumlah ulama menyampaikan keresahan terhadap keberadaan sound horeg yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat sekaligus berpengaruh terhadap nilai sosial dan keagamaan di lingkungan warga.

KH. Muhib Aman Ali secara khusus meminta Bupati Pasuruan mengambil langkah tegas terkait aktivitas sound horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak harus semata-mata menunggu adanya persoalan dari sisi hukum positif. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan kearifan lokal serta karakter masyarakat Pasuruan yang dikenal religius.

“Kita akan sampaikan keresahan para kyai, ulama, dan habaib Pasuruan terkait hal ini. Dan kami akan meminta Pak Bupati bertindak tegas, ini sudah tidak bisa didiamkan,” ujar KH. Muhib.

Ia menilai Bupati Pasuruan memiliki ruang untuk mengeluarkan instruksi maupun imbauan kepada kepala desa agar aktivitas sound horeg dapat dikendalikan di tingkat desa.

“Setidaknya Bupati bisa memberikan instruksi atau imbauan tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.

Dorong Aturan Naik dari SE Menjadi Perbup

Persoalan regulasi juga menjadi salah satu pembahasan dalam forum tersebut. Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (Kompas), Luqman Hakim, yang turut hadir sebagai perwakilan pelaku industri audio, menyampaikan pandangannya terkait aturan penggunaan sound system.

Menurut Luqman, Surat Edaran (SE) Bupati yang saat ini menjadi salah satu dasar pengaturan dinilai belum cukup optimal dalam penerapannya di lapangan.

Ia mengusulkan agar aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta memuat ketentuan dan sanksi yang lebih jelas.

“Kami mendorong agar aturan yang ada bisa ditingkatkan statusnya menjadi Perbup, sehingga pelaksanaannya di lapangan memiliki dasar dan ketentuan yang lebih jelas,” demikian pandangan Luqman dalam forum tersebut.

PCNU Siapkan Pertemuan dengan Bupati

Aspirasi para ulama, pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat tersebut mendapat respons dari Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin.

Ia menyatakan PCNU siap mengawal persoalan sound horeg hingga ke tingkat pemerintah daerah.

“Kami sudah menghubungi Pak Bupati, beliau agendakan setelah haul Solo untuk menerima kami,” ungkap KH. Imron.

PCNU selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan antara Bupati Pasuruan dengan para habaib, kiai dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut.

Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang dialog untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus membahas kemungkinan penguatan regulasi terkait penggunaan sound system di Kabupaten Pasuruan.

Forum lintas elemen tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg kini tidak hanya menjadi perbincangan di tengah masyarakat, tetapi juga telah masuk dalam perhatian kalangan ulama, pesantren, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat hingga pelaku industri audio.

Selanjutnya, keputusan dan kebijakan pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana aktivitas penggunaan sound system dapat berjalan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta nilai-nilai sosial dan kearifan lokal masyarakat Pasuruan.(Koko)