KPU Kota Bitung Klarifikasi Isu yang Beredar Usai Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sulawesi Utara
BITUNG, Indo-news.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang tersebut terkait perkara sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.
Perkara tersebut tercatat di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026.
Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Sulawesi Utara dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang bersengketa.
Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh sejumlah pejabat internal, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djaudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Selain itu, turut hadir sebagai pengunjung sidang Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw bersama Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong serta jajaran sekretariat KPU Kota Bitung. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui press release KPU Kota Bitung, persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Hal ini sekaligus membantah sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya tindakan tidak pantas dari Ketua KPU Kota Bitung saat persidangan berlangsung.
Dalam klarifikasi tersebut, KPU Kota Bitung menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan Ketua KPU Kota Bitung melakukan tindakan berlebihan atau melontarkan kata-kata tertentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang sidang.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak, yakni pemohon dan termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors dan akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara kedua belah pihak.
KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait dengan tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang sempat beredar dan menyebutkan kondisi tidak pantas dalam persidangan, pihak KPU menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Bahkan disebutkan bahwa narasi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya framing yang dapat mendiskreditkan lembaga KPU Kota Bitung.
Dalam pernyataannya, KPU Kota Bitung menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang pada hari tersebut.
Apabila sempat terjadi kesalahpahaman selama proses persidangan, hal tersebut telah dibahas dan diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang turut memeriksa aspek legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan.
Dengan proses yang berjalan sesuai mekanisme hukum, KPU Kota Bitung berharap penyelesaian sengketa informasi publik ini dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.