Siapkan Anggaran Rp23,2 Miliar, Pemkab Minut Mulai Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

0

INDO-NEWS.ID, Minut_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan P3K segera cair. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp23,2 miliar untuk 4.602 pegawai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Novly Wowiling, didampingi Asisten III Jossy Kawengian, Inspektur Stephen Tuwaidan, dan Kepala BKAD Carla Sigarlaki, Jumat (13/03/26).

Sekda Novly Wowiling mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta mempercepat proses administrasi pencairan setelah harmonisasi regulasi selesai.

“Untuk pencairan THR dan gaji ke-13, atas komitmen Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong tidak ada masalah. Dasar hukumnya juga sudah jelas melalui Permen Nomor 9 Tahun 2026. Penerima terdiri dari ASN dan P3K, termasuk P3K paruh waktu dengan perhitungan khusus sesuai petunjuk teknis,” ujar Wowiling.

Ia berharap pencairan tidak hanya meringankan kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga memberi dampak positif bagi ekonomi daerah.

“Ini tentu memberikan manfaat bagi ASN dan P3K bersama keluarga. Selain itu membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan mendongkrak ekonomi Minahasa Utara,” kata Wowiling.

Ia juga mengingatkan agar setelah menerima THR dan Gaji 13, para ASN dan P3K dapat meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menegaskan mekanisme pembayaran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

“Komponen yang diberikan masih merujuk pada pembayaran bulan Februari. Yang baru adalah mekanisme perhitungan bagi P3K paruh waktu dan penuh waktu, sudah diatur jelas dalam regulasi,” ujar Sigarlaiki.

Ia menambahkan, sejumlah OPD sudah mulai mengajukan permintaan pencairan ke Badan Keuangan dan memastikan dana telah dipindahbukukan ke rekening OPD.

“Selanjutnya tergantung kecepatan masing-masing OPD mengajukan pencairan ke Badan Keuangan. Secara berkala pimpinan memantau proses pencairan dan setiap akhir hari kami melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Stephen Tuwaidan, menegaskan Inspektorat membuka ruang pengaduan bagi ASN maupun masyarakat terkait penyaluran THR dan gaji ke-13. Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sinaminut tanpa harus datang ke kantor.

“Jika ada keterlambatan pembayaran atau dugaan pemotongan, bisa dilaporkan melalui aplikasi. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (Mor)