Kejari Minut Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum

0

INDO-NEWS.ID,Minut_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman parkir Kejari Minut, Selasa (10/03/26).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Elson S. Butarbutar, SH, Kasie Pidum Merry Rondonuwu, Plh Kasie Intel, Kasie Pidsus Adri Kurnia Yudha, SH, Kasie Datun Deni Mustofa Helmy, SH, MH, serta Plh Kasie Intel Shynta Soplantila, SH.

Kajari Lingga Nuarie mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode akhir Desember 2025 hingga akhir Februari 2026. Barang bukti tersebut mulai dari narkotika hingga kasus penganiayaan, pembunuhan dan tindak pidana lainnya.

“Kegiatan pemusnahan hari ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejari Minahasa Utara dalam menegakkan hukum sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Lingga Nuarie.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. Ia mengingatkan agar warga di wilayah hukum Kejari Minahasa Utara tetap waspada dan berhati-hati, sehingga potensi tindak pidana dapat diminimalkan.

“Kami berharap masyarakat mawas diri dan selalu berhati-hati, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Lingga Nuarie.

Sebelumnya, Kasie PAPBB Elson S. Butarbutar dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2026 untuk perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Elson.

Pemusnhana babuk ini, turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minut, Dinas Kesehatan Minut, serta sejumlah pegawai Kejari Minut. (Rommy)