Tim Gabungan Koarmada VIII dan Bea Cukai Sulut Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida
BITUNG, Indo-news.id — Tim gabungan dari QR-8 Koarmada VIII, Satrol Koarmada VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26” serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah tim menerima informasi intelijen terkait adanya rencana pengiriman barang ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi berwarna hijau yang melintas menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji.
Berdasarkan laporan resmi, sekitar pukul 18.00 WITA, Puskodal Koarmada VIII terlebih dahulu mengonfirmasi deteksi AIS KMP Labuhan Haji melalui data pelayaran Sea Vision.
Dari data tersebut diketahui posisi kapal berada pada koordinat 2°15’44” U dan 125°43’45” T, dengan kecepatan sekitar 5,6 knot.
Kapal tersebut memiliki IMO 9641766, berbendera Indonesia, dengan call sign PEOR, panjang 55 meter, dan lebar 14 meter.
Berbekal informasi tersebut, Tim QR-8 Koarmada VIII kemudian mengerahkan RHIB Satrol Koarmada VIII untuk melaksanakan operasi jarak pendek penegakan hukum di laut (Jarkaplid) terhadap kapal KMP Labuhan Haji.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satrol Koarmada VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta tim dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara bergerak menuju Pelabuhan Ferry Bitung yang berlokasi di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WITA, kapal KMP Labuhan Haji bersandar di Pelabuhan Ferry Bitung.
Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di dalam kapal, termasuk salah satu truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan muatan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang dikemas dalam 29 koli, dengan masing-masing berat sekitar 50 kilogram.
Total berat barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1.450 kilogram.
Setelah barang tersebut ditemukan, tim gabungan kemudian membawa barang bukti ke Mako Koarmada VIII Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan dapat menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,015 miliar.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan pembongkaran di Mako Koarmada VIII untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa pengangkutan bahan kimia berbahaya seperti sianida harus memenuhi persyaratan ketat sesuai regulasi pelayaran dan keselamatan transportasi.
Dalam kasus ini, pengiriman tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta ketentuan Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut akan diproses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait guna mengungkap jaringan pengiriman barang berbahaya tersebut.