Tambang Rakyat Jadi Ancaman Gerus Wilayah Operasi Perusahaan Tambang Emas, Yulius Selvanus Jadi Sasaran

0

SULUT – Peraturan daerah (Perda) Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Sulawesi utara (Sulut) menetapkan Wilayah pertambangan rakyat (WPR) 60 blok atau 232 hektar.

Luasan WPR tersebut ada yang mengiris luas wilayah perusahaan pertambangan emas.

Bahkan demi WPR ini, Gubernur Yulius Selvanus bahkan mengambil keputusan berani tidak memperpanjang rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulut untuk perusahaan pertambangan besar.

Keputusan Gubernur Yulius Selvanus tersebut tak lebih karena ingin menjadikan warga Sulut menjadi tuan tanah di tanah sendiri.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, terdapat 14 perusahaan tidak diperpanjang izin prinsipnya oleh Gubernur Yulius Selvanus

• PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT HWR – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara

• PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan

• PT ASA – Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur

• KUD Nomontang – Lanud, Bolaang Mongondow Timur

• PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur

• CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow

• PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow

• KUD Perintis – Bolaang Mongondow

Tak ayal tindakan Gubernur Yulius Selvanus yang dinilai terlalu berani memutus rantai sejumlah investor besar akan menjadi sasaran kemarahan.

Dan benar saja, Jelang penetapan RTRW menjadi Perda, tiba-tiba timbul gerakan yang ingin menggagalkannya.

Pasal Siluman

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 buat kaget Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan munculnya pasal yang dinilai akan menggerus keuangan daerah.

Pasal 130 ayat (5) yang mengatur soal izin pemanfaatan ruang, khususnya terkait pertambangan.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai fungsi kawasan berdasarkan perda ini, dan kerugian akibat pembatalan itu dapat diberikan penggantian yang layak.

Wakil ketua umum (Waketum) Dewan pimpinan pusat (DPP) Milenial Prabowo Gibran (MPP) berikan apresiasi terhadap Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan Ketua Pansus RTRW Henry Walukow serta beberapa anggota Pansus yang jeli dan cepat menyadari kehadiran Pasal Siluman yang akan merusak nama baik Gubernur Yulius Selvanus.

Tiba-tiba Muncul Aksi Penolakan Perda RTRW

Agenda rapat paripurna mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-20244 dan Perda Penanggulangan Bencana Daerah dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah tercoreng karena adanya beberapa orang penyusup yang meneriakan penolakan tambang rakyat, Selasa (24/02/2026).

Aksi para penyusup ini tidak lantas menggangu kelangsungan paripurna karena ditangani pihak keamanan tanpa ada tindakan kekerasan.

Tokoh pemuda Sulut Henro Kawatak menilai aksi tersebut condong pada upaya merusak nama Gubernur Yulius Selvanus dan DPRD Sulut.

“Gubernur Yulius Selvanus bukan pemimpin anti kritik, tapi disesalkan cara mereka menyampaikan aspirasi dengan cara yang bukan pada tempatnya. Atau memang sengaja ingin memancing amarah untuk kemudian dibilang korban kekerasan,”ungkap Kawatak.

Ia merasa janggal dengan aksi sperti ini sebagai bagian dari upaya pengrusakan kewibawaan Gubernur.

“Kalau benar demikian, mereka gagal. Karena Gubernur Yulius Selvanus tidak akan terpancing,”kata Kawatak.

Alasan Kawatak mengatakan ini karena Ia melihat selama prises tahap pembahasan terkait tambang rakyat yang termaktub dalam RTRW tidak pernah ada aksi penolakan.

“Apa yang dilakukan Gubernur untuk mendapatkan legalitas bagi penambang rakyat adalah suatu tindakan yang dahsyat, karena pasti bergesekan dengan kepentingan usaha para investor perusahaan tambang besar,”ungkap Kawatak.

Dengan tidak memperpanjang izin prinsip perusahaan tambang emas yang berskala besar demi perjuangkan legalitas tambang rakyat menurut Pengusaha muda ini bukanlah hal yang mudah.

“Karena Gubernur memiliki iman yang teguh dan ketulusan dalam mengabdi untuk Sulut, itu bisa terjadi,”tukasnya.

Grand Design Character Assassination Terhadap Gubernur Yulius Selvanus

Jems Tuuk sebagai salah satu tim ahli Pemerintah provinsi (Pemprov) pembahas Ranperda RTRW mengendus adanya grand design upaya Character assassination atau pembunuhan karakter terhadap figur gubernur Yulius Selvanus.

Pasalnya, pasal siluman ini tiba-tiba muncul sementara dalam pembahasan awal Pansus, pasal tersebut tidak tercantum.

Jems Tuuk menilai pasal tersebut sangat merugikan Pemprov dan menguntungkan pihak investor perusahaan tambang emas.

“Seingat kita Nggak pernah ada pasal ini, ada upaya mengobok-obok pemerintahan. Pemerintah YSK Victory terus diobok obok”, sebut Tuuk lewat pesan singkat whatsapp,Senin (23/2/2026) malam.

Dilontarkan Tuuk, penambahan pasal ‘Siluman’ ini diduga ada titipan dan uang besar.

“Pemerintah Provinsi Sulut wajib mencari siapa dalang yang menambah pasal siluman ini”, tegas Tuuk.

Sebagai salah satu Tim Ahli penyusun Rabperda RTRW Sulut ini, Tuuk pun ungkap rasa prihatin.

“Saya salah satu tim ahli penyusunan Perda RTRW prihatin skali. Jika saja pasal ini lolos, ini namanya PERAMPOKAN YANG DILEGALKAN!”, tutup Tuuk