Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Klarifikasi Soal Aktivitas Pengisian Solar di Dermaga Polairud

0

BITUNG, Indo-news.id — Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menyampaikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan peredaran Solar ilegal di Kota Bitung disertai narasi praktik suap dan pembungkaman media.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menyatakan keberatan keras atas isi pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didukung bukti hukum yang sah serta tidak bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum.

Ia menilai narasi yang dibangun cenderung spekulatif dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Pemberitaan semacam ini berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak-pihak tertentu yang hingga kini tidak pernah dinyatakan bersalah melalui proses hukum. Fakta hukum harus dibedakan secara tegas dari asumsi dan dugaan sepihak,” tegas Bayuaji.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan tudingan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut. 

Oleh karena itu, ia menilai penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar prinsip hukum yang berlaku.

Bayuaji juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan, termasuk apabila terdapat laporan atau informasi yang memang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. 

Namun, ia menolak segala bentuk pemberitaan yang melampaui fakta dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ia mengingatkan bahwa dalam setiap isu yang berkembang, terutama yang menyangkut dugaan tindak pidana seperti Solar ilegal, harus ada pemisahan yang jelas antara dugaan dan fakta hukum yang telah teruji dalam proses peradilan. 

Tanpa itu, pemberitaan berpotensi mencederai prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab serta menimbulkan dampak sosial yang luas.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara, termasuk di Kota Bitung.

Dir Polairud Polda Sulut menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penegasan tersebut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas berharap masyarakat dapat menyikapi isu dugaan peredaran Bio Solar ilegal secara bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara hukum. 

Ia juga mendorong agar setiap pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.