SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 mendampingi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menerima persetujuan substansi (Persub) di Jakarta.
Pansus RTRW ini bersama pimpinan DPRD Sulut kini sedang berada di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (19/02/2026).
Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menegaskan usai pertemuan tersebut, dijadwalkan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/2026) pekan depan.
“Kami panitia khusus akan mendampingi pak gubernur untuk bersama-sama menerima persetujuan substansi atau disebut persub yang informasi akan diserahkan langsung oleh pak menteri,”ucap Walukow
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, rencananya, Senin (23/2/2026), pansus akan pleno internal.
“Kalau tidak ada halangan Senin siang atau sore kita akan mendengarkan pendapat akhir fraksi dan rencanaya kalau tidak ada halangan juga Selasa akan diparipurnakan. Jadi Selasa-Rabu Provinsi Sulawesi Utara mudah-mudahan sudah punya Perda RTRW,”tandasnya.
