Jemput Pemenuhan Syarat Mutlak Ke Kementrian ATR, Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 Segera Diperdakan

0

SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 akan segera di perdakan menyusul terpenuhinya syarat mutlak.

Syarat tersebut adalah Persetujuan Substansi (Persub) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung Gubernur Yulius Selvanus dengan di dampingi Panitia Khusus (Pansus) dan Pimpinan DPRD Sulut, Kamis (19/02/2026).

Fransiscus Andi Silangen mengeskan dengan keluarnya Persub akan dilanjutkan pada persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Paripurna DPRD Sulut.

“Persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda ,langkah selanjutnya persetujuan bersama. Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan,”ungkap Silangen.

Lanjut kata Silangen, Ranperda tersebut hasil kerja kolaborasi legislatif dan eksekutif.

“RTRW yang baru akan menjadi fondasi utama dalam menarik investor ke Bumi Nyiur Melambai. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Sulut. Dengan adanya persetujuan substansi ini, kita memiliki kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak ada lagi keraguan bagi investasi untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas,”lugasnya.

Sehari sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menegaskan usai pertemuan tersebut, dijadwalkan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/2026) pekan depan.

“Kalau tidak ada halangan Senin siang atau sore kita akan mendengarkan pendapat akhir fraksi dan rencanaya kalau tidak ada halangan juga Selasa akan diparipurnakan. Jadi Selasa-Rabu Provinsi Sulawesi Utara mudah-mudahan sudah punya Perda RTRW,”tandasnya.