Pemkab Minut Tetapkan Skema Gaji dan Disiplin Kerja PPPK Paruh Waktu
INDO-NEWS.ID,Minut_ Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan gaji Rp2 juta per bulan bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bertugas 1 Januari 2026.
Keputusan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025. Selain gaji, pemerintah juga menekankan jam kerja, target kinerja, dan disiplin sebagai bagian dari manajemen ASN yang profesional.
Asisten III Setda Minut Jossy Kawengian, menegaskan:bahwa meski bekerja paruh waktu, setiap pegawai wajib memenuhi target kinerja dan menjaga disiplin kerja.
“Gaji sudah ditetapkan, tetapi kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja tetap harus dijalankan,” kata Kawengian, Rabu (11/2/2026), usai rapat penyesuaian jam kerja bersama pejabat daerah.
PPPK Paruh Waktu bekerja empat jam per hari: Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WITA, dan Jumat 07.00–11.00 WITA. Untuk unit dengan sistem shift, jam kerja ditetapkan oleh kepala unit.
Pemkab Minut juga menerapkan pemotongan gaji berbasis disiplin, mulai keterlambatan 1% per hari hingga alpa 3%, dan sanksi tegas termasuk pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang melanggar aturan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum sesuai regulasi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan keseimbangan hak dan kewajiban. Perlindungan tersedia, tapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” pungkas Kawengian.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Minahasa Utara memperkuat pelayanan publik melalui tata kelola PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur dan berbasis kinerja. (More)
