JAKARTA – Gubernur Sulawesi utara (Sulut) Yulius Selvanus menjabarkan kesiapan Nyiur melambai untuk gerjalannya pertambangan rakyat kepada Komisi XII DPR RI.
Pertemuan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung,kamis (29/01/2026).
Yulius Selvanus menjelaskan kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Berbagai ide, pemikiran, dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
“Saya datang dengan satu misi utama memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saya tegaskan bahwa mereka tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum, mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat. Ini bukan hanya ucapan kosong, melainkan janji saya kepada seluruh masyarakat Sulut,”ungkapnya.
Legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya tentang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah akan menghasilkan regulasi yang seimbang – berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,”tegas Selvanus.
