Kejati Sulut dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun
IND0-NEWS.ID, Manado_ Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dari pihak PTPN I Regional 8, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Region Head sekaligus Business Support Head Regional 8, Misran
Sementara dari Kejati Sulut, hadir Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Usama Harun, S.H., M.H., Koordinator Krisnandar, S.H., M.H., Koordinator Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H., Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional, serta para Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut.
Selanjutnya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Mor)