Fasilitas Publik Dirusak, Pemkot Kotamobagu Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., mengecam keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang merusak ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu (4/1/2026).
Menurut Sofyan, perusakan fasilitas umum tersebut merupakan tindakan amoral yang sangat merugikan Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kota Kotamobagu secara luas.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan ini. Sangat disayangkan fasilitas publik yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga dan merawat aset yang ada,” tegas Sofyan.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap pembangunan daerah. Alun-alun Boki Hontinimbang sendiri merupakan ikon kota yang disediakan sebagai ruang terbuka bagi publik.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi aset daerah, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini secara tuntas. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.
Pemkot mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keindahan Kota Kotamobagu. (A.Katili)
