Yulius Selvanus Akan Berdayakan Hibah Dua Kapal BMN Rampasan Tindak Pidana Perikanan Dongkrak PAD Sulut
SULUT – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serahkan barang rampasan berupa Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut)
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara berupa kapal tangkap perikanan.
Serah terima tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025) mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.
“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK.
Ia bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
YSK juga menyinggung ironi besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.
Menurut Gubernur, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak menjadi rongsokan.
“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian.
Dr. Kuntadi menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar aset rampasan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.
Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.
