Tegakkan Perda Retribusi, Kejaksaan dan Satpol PP Kotamobagu Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Pengguna Ruko Nakal
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Eksekusi ini menyasar Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang terbukti bersalah melanggar aturan daerah tersebut.
Proses eksekusi berlangsung pada Kamis (4/12/2025), dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tim dari Kejari serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Saat pelaksanaan di lapangan, sempat terjadi dialog antara jaksa eksekutor dengan pihak terdakwa. Jaksa memberikan penjelasan rinci mengenai amar putusan, kewajiban hukum, dan konsekuensi pidana yang harus dijalani EJ.
Mempertimbangkan dinamika yang ada, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa saat itu juga. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa memahami penuh isi putusan. Meskipun demikian, jadwal eksekusi fisik dipastikan akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat:
- Pidana denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Subsider 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Mengingat batas waktu pembayaran telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Apresiasi dan Dampak Kepatuhan
Kasatpol PP Kota Kotamobagu yang turut mendampingi mengapresiasi kelancaran proses di lapangan.
“Hari ini kami dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terdakwa EJ. Proses berjalan baik, aman, dan Terdakwa sudah mendengarkan langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkap Aryono.
Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Pada tahun sebelumnya retribusi hanya di kisaran Rp900 juta, namun pada tahun 2025 telah melampaui Rp1 miliar, menandakan meningkatnya tingkat kepatuhan wajib retribusi.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Kotamobagu. (A.Katili)
