Kekayaan Alam Bolmong Dirampok, PT Xinfeng Dinilai Cederai Semangat Gubernur Yulius Selvanus, Kawatak Desak Kajati Bertindak

0

SULUT – Kekayaan alam Kabupaten Bolaang Mongondow (Mongondow) yang melimpah seperti hasil emas, sayangnya justru dirampok oleh investor asing seperti halnya yang dipraktekan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tanpa rasa takut beroperasi kangkangi Gubernur Yulius Selvanus.

PT Xinfeng Gemah Semesta ini dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Fransiskus Maindoka menegaskan aktivitas perusahaan tersebut ilegal.

“PT Xinfeng Gemah Semesta tidak berijin,”tegas Maindoka, Sabtu (08/11/2025).

Sikap PT Xinfeng dinilai telah mencederai semangat Gubernur Yulius Selvanus dalam perjuangkan nasib warga Sulut untuk menjadi tuan rumah ditanah sendiri.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Paripurna Paskibraka Indonesia Provinsi Sulut Henro Kawatak.

Henro Kawatak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut dibawah kepemimpinan Kepala Kajati (Kejati) yang baru Jacob Hendrik Pattipeilohy mengambil tindakan terhadap perusahaan nakal tersebut.

“Gubernur Yulius Selvanus tengah mengupayakan pembangunan daerah ini, kalau ada investor seperti ini memperkaya diri yang sengaja melakukan tindakan pengrusakan lingkungan serta lolos pajak, jangan dibiarkan. Kajati sebaiknya segera turun tangan,”tegas Kawatak,Sabtu (08/11/2025).

Henro Kawatak mengatakan ini sebagai langkah dukungan penuh terhadap kebijakan yang keberpihakan terhadap kesejahteraan warga Sulut.

“Gubernur Yulianus Selvanus tidak akan berjalan sendiri. Kami para pemuda Sulut akan selalu siap mengawal dan mendukung prigram yang dijalankan,”lugasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Yulius Selvanus telah berulang kali menegaskan sikap tegasnya dengan menghentikan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan-perusahaan besar di Sulut.

“Stop IUP lagi masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Tapi saat ini rakyat kita yang di tanahnya sendiri tidak menjadi tuannya,”tegasnya.

Ia menegaskan bahwa lokasi Oboy masuk dalam wilayah konsesi milik perusahaan lain, yakni PT JRBM.

Fransiskus memastikan bahwa PT Xinfeng belum terdata di sistem perizinan ESDM Sulut. “PT Xinfeng belum masuk data kami, berarti belum ada izin,” lanjutnya. “Semua aktivitasnya adalah ilegal,” tegasnya.

Wilayah perkebunan Oboy sendiri dikenal sebagai lokasi yang kaya akan kandungan emas.

Sebelumnya, lokasi ini sempat dipasang garis polisi (police line) oleh Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebagai upaya penertiban.

Namun, laporan terbaru mengindikasikan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sana kembali marak dan terus berlangsung, mengabaikan tindakan penegakan hukum sebelumnya.

Selain beroperasi tanpa izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan konsesi milik PT JRBM dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.

Situasi ini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulut, untuk mengambil langkah tegas terhadap para aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.