Tim Terpadu Pemkab Minut, Tinjau Proyek Peternakan Babi di Talawaan Bantik

0

MINUT,Indo-news.id_ Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui tim terpadu meninjau lokasi pembangunan kandang peternakan babi milik PT Nusa Andika di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Selasa (4/11/25) kemarin.

Peninjauan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Umbase Mayuntu, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Robby Parengkuan. Tim turut melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Camat Wori, serta pemerintah desa setempat.

“Aspek utama yang kami pastikan adalah aktivitas pembangunan dan kelengkapan proses perizinan perusahaan,” ujar Umbase Mayuntu. Ia menambahkan, PT Nusa Andika telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 105 hektar berdasarkan surat tahun 2011.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Robby Parengkuan, menjelaskan bahwa pembangunan kandang babi mencakup area sekitar 4 hektar dari total lahan yang dimiliki perusahaan. Seluruh proses perizinan tengah berjalan di sejumlah OPD, mulai dari Dinas PUPR, DLH, Dinas Pertanian dan Peternakan, hingga Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.

“Tujuan peninjauan ini adalah memastikan tahapan perizinan berjalan sesuai prosedur, meskipun masih dalam proses di masing-masing dinas,” jelas Parengkuan. Ia menambahkan, kehadiran investasi sektor peternakan di Minahasa Utara diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat sekitar.

Kepala Cabang PT Nusa Andika, Man Tojo Rambitan, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 123 hektar, kemudian berubah menjadi HGB 105 hektar. “Sejak terbitnya HGB tahun 2011, kami tidak lagi menguasai sisa 18 hektar,” ungkap Rambitan.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Michael Nelwan, memastikan lokasi pembangunan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara. “Peraturan teknisnya segera akan diterbitkan,” katanya.

Dari sisi lingkungan, Kabid Tata Lingkungan DLH, Jenly Longdong, menyebutkan bahwa proyek dengan luas 4–8 hektar membutuhkan izin UKL-UPL, dan proses permohonannya sudah masuk sistem. Kabid Peternakan dan Pertanian, Reintje, menambahkan bahwa kegiatan PT Nusa Andika masih sebatas pembudidayaan ternak, bukan produksi pemotongan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Deasy Joseph, menegaskan bahwa sesuai ketentuan percepatan investasi, pelaku usaha dapat memulai pembangunan sambil proses izin berjalan.

Di sisi lain, Hukum Tua (Kepala Desa) Talawaan Bantik, Aty Ngangi, meluruskan informasi yang sempat beredar terkait jumlah warga penggarap lahan eks perusahaan. “Tidak benar ada ratusan warga seperti diberitakan. Hanya 15 orang yang hadir dalam rapat di kantor camat, dan mereka pun tidak memiliki bukti surat penguasaan lahan,” jelasnya. (Mor)