Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus TPPO Buronan Kejati Papua Barat
MANADO,Indo-news.id_ Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berinisial DD alias Neng.
Terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil diamankan di wilayah Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 08.12 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan Kejati Papua Barat Nomor R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang meminta bantuan eksekusi terhadap terpidana.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Tomohon,” ujar Januarius Bolitobi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Sabtu (01/11/25).
Ia mengatakan, DD alias Neng menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, perkara tersebut juga merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 58/Pid.Sus/2023/PT MNK tanggal 15 Januari 2024 dan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023. Terpidana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai cara seperti ancaman, kekerasan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada DD, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-400/R.2.12.3/Eku.3/12/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Tim Tabur yang berhasil mengamankan terpidana lintas wilayah.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.
