Libatkan Tim Ahli, Tim Penyidik Kejari Minut Kumpulkan Alat Bukti di Gedung RSUD Walanda

0

MINUT,Indo-news.id_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tampaknya tidak main-main dalam menegakkan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wilke Rabeta, SH, MH, mendatangi gedung ICCU RSUD Walanda Maramis pada Selasa (28/10/25).

Kedatangan tim penyidik didampingi Direktur RSUD Walanda Maramis beserta beberapa staf terkait dan menggunakan seragam dinas instansi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Utara, Ivan Day, SH, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung ICCU (DAK) RSUD Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2021. Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor PRINT-212/P.1.18/Fd.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.

“Kegiatan hari ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti pendukung dan menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Ivan Day.

Ia menambahkan, penghitungan dilakukan langsung di lokasi oleh tim ahli teknis dan tim ahli dari Inspektorat, dengan pendampingan Direktur RSUD.

“Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terdapat dugaan beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, kami masih menunggu hasil resmi dari tim dan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Ivan Day.

Pekerjaan Pembangunan Gedung ICCU- (DAK) RSUD Maraia Walanda Maramis Kab. Minahasa Utara pada RSUD Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.772.099.703. (Mor)